Optimalkan Kepatuhan Pajak Indonesia dengan Zoho Books
Pemilihan software akuntansi yang tepat adalah keputusan krusial yang akan memengaruhi efisiensi operasional dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang kompleks. Zoho Books sebagai software akuntansi menawarkan ekosistem bisnis terintegrasi dan fitur yang fleksibel, namun seringkali dipertanyakan kemampuannya dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan lokal khususnya di Indonesia.
Artikel ini menyajikan panduan tentang bagaimana Anda dapat memanfaatkan fitur-fitur fleksibel di dalam Zoho Books untuk dapat mengakomodasi proses pelaporan pajak di Indonesia. Alih-alih berfokus pada keterbatasan, kita akan mengeksplorasi solusi praktis yang ada di Zoho Books
Kewajiban dan Alur Kerja Perpajakan Badan di Indonesia
Ringkasan Kewajiban Pajak Badan di Indonesia
Jenis Pajak | Objek Pajak Utama | Tarif Umum | Kewajiban Utama | Platform DJP Terkait |
PPN | Penyerahan BKP/JKP oleh PKP | 11% | Membuat e-Faktur, Menyetor PPN, Melapor SPT Masa PPN | e-Nofa, e-Faktur Desktop, e-Faktur Web Based |
PPh Pasal 23 | Jasa, sewa (non-bangunan), dividen, bunga, royalti | 2% (Jasa), 15% (Lainnya) | Memotong PPh, Menyetor, Membuat e-Bupot, Melapor SPT Masa | e-Bupot Unifikasi (DJP Online) |
PPh Pasal 4(2) | Sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dll. | Bervariasi (Final) | Memotong/Menyetor PPh, Membuat e-Bupot, Melapor SPT Masa | e-Bupot Unifikasi (DJP Online) |
PPh Pasal 26 | Pembayaran ke WP Luar Negeri | 20% (atau tarif P3B) | Memotong PPh, Menyetor, Membuat e-Bupot, Melapor SPT Masa | e-Bupot Unifikasi (DJP Online) |
PPh Badan | Penghasilan Kena Pajak | 22% (Normal) | Menghitung PPh, Membayar angsuran (PPh 25), Melapor SPT Tahunan | DJP Online (e-Filing/e-Form) |
Untuk mengevaluasi kelayakan sebuah sistem akuntansi, pertama-tama perlu ditetapkan tolok ukur yang jelas berdasarkan kewajiban perpajakan yang berlaku bagi WP Badan di Indonesia.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ekosistem e-Faktur
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri yang bersifat tidak langsung; beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir, namun kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkannya berada di tangan penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kewajiban PKP dan Mekanisme e-Faktur Setiap perusahaan yang omzetnya melebihi batas yang ditetapkan (saat ini Rp 4,8 Miliar per tahun) wajib mendaftarkan diri sebagai PKP. Setelah dikukuhkan, PKP wajib mengelola PPN melalui sistem elektronik yang disebut e-Faktur. Sistem ini, yang disediakan oleh DJP, adalah satu-satunya cara yang sah untuk menerbitkan faktur pajak. Alur kerja utama dalam ekosistem e-Faktur meliputi:
- Penerbitan Faktur Pajak Keluaran
Untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), PKP harus membuat Faktur Pajak Keluaran elektronik. Proses ini memerlukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang harus diminta terlebih dahulu dari DJP melalui layanan e-Nofa (Elektronik Penomoran Faktur). Tanpa NSFP yang valid, faktur pajak dianggap tidak sah. - Pengkreditan Faktur Pajak Masukan
PKP dapat mengkreditkan (mengurangkan) PPN yang mereka bayar saat membeli BKP/JKP (Pajak Masukan) dari PPN yang mereka pungut saat menjual (Pajak Keluaran). Selisihnya adalah PPN yang harus disetor ke negara. Sejak implementasi e-Faktur 3.0, data Pajak Masukan sebagian besar bersifat prepopulated, artinya data tersebut sudah tersedia di sistem DJP dan siap untuk ditarik oleh PKP. - Pelaporan SPT Masa PPN
Setiap bulan, PKP wajib melaporkan seluruh Faktur Pajak Keluaran dan Masukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pelaporan ini kini dilakukan melalui aplikasi berbasis web di https://web-efaktur.pajak.go.id, yang menarik data dari faktur-faktur yang telah diunggah dan disetujui oleh DJP.
Struktur data sebuah e-Faktur sangat spesifik dan mandatori, mencakup informasi seperti identitas penjual dan pembeli (nama, alamat, NPWP), detail barang/jasa, kuantitas, harga, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan jumlah PPN yang dipungut dengan tarif saat ini sebesar 11%.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Sistem e-Bupot Unifikasi
Selain PPN, WP Badan memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut (Pot/Put) berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tertentu dan melaporkannya secara periodik.
Jenis PPh dan Mekanisme e-Bupot
DJP telah menyatukan pelaporan beberapa jenis PPh Pot/Put ke dalam satu platform berbasis web yang disebut e-Bupot Unifikasi, yang dapat diakses melalui portal DJP Online. Aplikasi ini mengkonsolidasikan pelaporan untuk:
- PPh Pasal 23
Dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah. Objek yang umum termasuk dividen, bunga, royalti (tarif 15%), serta sewa (selain tanah dan bangunan) dan berbagai jenis jasa seperti jasa manajemen, konsultan, dan teknik (tarif 2% dari jumlah bruto).
- PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak yang bersifat final dan dikenakan atas jenis penghasilan tertentu, seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, dan hadiah undian. Tarifnya bervariasi tergantung objeknya.
- PPh Pasal 26
Dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri (WPLN), dengan tarif umum 20% atau lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
- PPh Pasal 22 dan Pasal 15
Dikenakan pada transaksi spesifik seperti impor, pembelian oleh bendahara pemerintah, atau penghasilan dari industri tertentu (pelayaran, penerbangan).
Alur kerja di e-Bupot Unifikasi meliputi aktivasi fitur di DJP Online, pengaturan penandatangan bukti potong, perekaman data bukti potong (bisa dengan key-in satu per satu atau impor data massal menggunakan template Excel), dan diakhiri dengan posting data ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi untuk pelaporan bulanan. Elemen data krusial dalam proses ini adalah Kode Objek Pajak, sebuah kode spesifik yang harus dicantumkan untuk setiap jenis transaksi agar tarif dan pelaporan pajaknya benar.
Pelaporan Pajak Tahunan dan Rekonsiliasi Fiskal
Puncak dari siklus kepatuhan pajak tahunan adalah penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Di sini, perusahaan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak, menghitung total PPh terutang, dan melunasi kekurangannya (dikenal sebagai PPh Pasal 29) sebelum batas waktu pelaporan.
Konsep dan Proses Rekonsiliasi Fiskal Laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) seringkali berbeda dengan laporan keuangan yang diperlukan untuk tujuan perpajakan (fiskal). Perbedaan ini timbul karena adanya pendapatan dan biaya yang diakui secara akuntansi komersial namun tidak diakui, atau diakui secara berbeda, oleh peraturan perpajakan. Proses untuk menyelaraskan laba komersial menjadi laba fiskal inilah yang disebut rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal.
Proses ini melibatkan 2 jenis koreksi utama:
Koreksi Fiskal Positif
Koreksi yang menambah laba kena pajak (dan potensi PPh terutang). Ini umumnya terjadi karena adanya biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal (non-deductible expenses), seperti:
- Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham (misalnya, biaya mobil pribadi direktur).
- Pemberian imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan (misalnya, sembako untuk karyawan).
- Sanksi administrasi perpajakan (denda, bunga).
- Biaya PPh itu sendiri.
- Penyusutan aset yang menurut metode komersial lebih besar dari yang diizinkan secara fiskal.
Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi yang mengurangi laba kena pajak. Ini umumnya terjadi karena adanya:
- Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final (misalnya, bunga deposito, pendapatan sewa bangunan, keuntungan penjualan saham di bursa) yang harus dikeluarkan dari perhitungan PPh non-final.
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (misalnya, bantuan atau sumbangan tertentu).
- Penyusutan fiskal yang lebih besar dari penyusutan komersial.
Alur kerja rekonsiliasi dimulai dari laporan laba/rugi komersial, kemudian akuntan mengidentifikasi setiap pos pendapatan dan biaya untuk menentukan perlakuan fiskalnya, menerapkan koreksi positif atau negatif, dan akhirnya sampai pada angka Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan.
Secara keseluruhan, lanskap kepatuhan pajak di Indonesia menuntut sistem akuntansi yang tidak hanya mampu mencatat transaksi dengan benar, tetapi juga harus mampu menghasilkan output data yang dapat diintegrasikan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai platform DJP yang terfragmentasi.
Fitur Pajak Bawaan Zoho Books

Pengaturan Pajak Kustom untuk PPN
Zoho Books dilengkapi dengan serangkaian fitur perpajakan yang fleksibel, dirancang untuk dapat beradaptasi di berbagai negara meskipun tidak memiliki edisi khusus untuk Indonesia. Memahami fitur fundamental ini adalah kunci untuk memaksimalkan penggunaannya dalam konteks lokal.
Pengguna dapat dengan mudah membuat tarif pajak baru di dalam sistem. Untuk kebutuhan di Indonesia, ini berarti membuat tarif bernama “PPN” dengan nilai 11%. Tarif ini dapat ditetapkan sebagai standar atau diterapkan secara spesifik pada setiap item produk/jasa atau pada kontak pelanggan dan vendor.
Pencatatan Pajak Potong (Withholding Tax)
Zoho Books memiliki fungsionalitas bawaan untuk menangani pemotongan pajak, yang diistilahkan sebagai Tax Deducted at Source (TDS). Saat mencatat tagihan pembelian (Bills), terdapat opsi untuk mencentang “Tax Deducted” dan memasukkan jumlah PPh yang dipotong, misalnya PPh 23 sebesar 2%. Fitur ini juga memungkinkan pencatatan PPh yang dipotong oleh pelanggan saat menerima pembayaran.
Kustomisasi Kolom (Custom Fields): Fondasi untuk Data Lokal
Ini adalah fitur paling krusial yang memungkinkan penggunaan Zoho Books di Indonesia secara efektif. Zoho Books memperbolehkan pengguna untuk menambahkan kolom-kolom data tambahan (custom fields) pada berbagai level, termasuk pada level transaksi (faktur, tagihan) dan pada level master data (pelanggan, vendor). Kemampuan inilah yang menjadi fondasi untuk menyimpan informasi spesifik perpajakan Indonesia yang tidak tersedia secara default, seperti “Kode Objek Pajak” untuk PPh atau “Kode Transaksi” untuk e-Faktur.
Solusi Alternatif untuk Pelaporan Pajak
Meskipun Zoho Books tidak memiliki integrasi API langsung dengan sistem DJP , platform ini dapat digunakan secara efektif melalui serangkaian alur kerja manual yang terstruktur. Prinsip dasarnya adalah menggunakan Zoho Books sebagai satu-satunya sumber sistem (single source of truth) untuk pencatatan semua transaksi, kemudian mengekspor data relevan untuk diproses lebih lanjut dan dilaporkan melalui platform DJP.
Alur Kerja untuk e-Faktur Pajak Keluar
Langkah 1: Konfigurasi Awal di Zoho Books
Sebelum memulai, lakukan konfigurasi satu kali dengan membuat custom fields pada modul Invoices untuk menampung data wajib e-Faktur. Contoh custom fields yang harus dibuat:
- Kode Transaksi: Tipe Dropdown dengan pilihan ’01’, ’02’, ’03’, ’04’, ’07’, ’08’, ’09’.
- FG Pengganti: Tipe Dropdown dengan pilihan ‘0’ (Faktur Normal) dan ‘1’ (Faktur Pengganti).
- FG Uang Muka: Tipe Dropdown dengan pilihan ‘0’ (Normal), ‘1’ (Uang Muka), ‘2’ (Pelunasan).
- Referensi Tambahan: Tipe Text untuk catatan khusus yang perlu muncul di faktur pajak. Disiplin dalam mengisi custom fields ini saat membuat setiap faktur penjualan adalah kunci keberhasilan alur kerja ini.
Langkah 2: Ekspor Data Penjualan dari Zoho Books
Setiap akhir masa pajak (bulanan), navigasi ke modul Sales > Invoices. Gunakan fitur Export Invoices, filter berdasarkan rentang tanggal yang relevan, dan ekspor data dalam format CSV atau XLSX. Buat Export Template khusus yang menyertakan semua kolom standar dan custom fields yang telah dibuat pada Langkah 1.
Langkah 3: Transformasi Data di Microsoft Excel
Ini adalah langkah yang paling teknis dan rentan kesalahan. File hasil ekspor dari Zoho Books harus diubah strukturnya agar sesuai dengan skema impor CSV e-Faktur DJP. Skema DJP sangat kaku dan memerlukan format multi-baris untuk setiap faktur (FK untuk header faktur, OF untuk detail item). Prosesnya melibatkan:
- Membuka file ekspor Zoho Books dan template CSV kosong dari DJP.
- Memetakan data dari kolom Zoho Books ke kolom yang sesuai di template DJP. (Lihat Tabel 3).
- Mengubah format data: tanggal harus dalam format dd/MM/yyyy, NPWP harus 15 digit angka tanpa tanda baca, dan nilai moneter harus angka tanpa pemisah ribuan atau simbol mata uang.
- Menyimpan file akhir sebagai CSV (Comma Delimited).
Langkah 4: Impor ke Aplikasi e-Faktur Desktop
Buka aplikasi e-Faktur Desktop DJP, masuk ke menu Faktur > Pajak Keluaran > Impor, lalu pilih file CSV yang telah disiapkan. Jika tidak ada eror, semua faktur akan muncul di aplikasi dan siap untuk diunggah (upload) untuk mendapatkan persetujuan DJP.
Alur Kerja Manual untuk e-Bupot Unifikasi
Proses serupa juga berlaku untuk pelaporan PPh, mengubah data pembelian menjadi format yang dapat diimpor oleh aplikasi e-Bupot Unifikasi DJP.
- Langkah 1: Konfigurasi Awal di Zoho Books
Buat custom field pada modul Bills atau Vendors untuk menyimpan “Kode Objek Pajak” yang spesifik untuk setiap jenis jasa.
- Langkah 2: Ekspor Data Pembelian/Pembayaran
Ekspor laporan yang relevan dari Zoho Books, pastikan untuk menyertakan custom field Kode Objek Pajak.
- Langkah 3: Transformasi Data di Microsoft Excel
Unduh template impor Excel dari aplikasi e-Bupot Unifikasi. Salin-tempel dan petakan data dari Zoho Books ke dalam template DJP dengan cermat.
- Langkah 4: Impor ke e-Bupot Unifikasi
Masuk ke akun DJP Online, navigasi ke menu e-Bupot, dan gunakan fitur impor data untuk mengunggah file Excel yang telah disiapkan.
Dukungan untuk Rekonsiliasi Fiskal
Zoho Books tidak memiliki modul rekonsiliasi fiskal otomatis. Namun, ia menyediakan fondasi data yang diperlukan untuk melakukan proses tersebut.
- Penyediaan Data Dasar: Laporan Laba Rugi (Profit and Loss), Neraca (Balance Sheet), dan Buku Besar (General Ledger) yang dihasilkan oleh Zoho Books adalah titik awal yang solid untuk proses rekonsiliasi.
- Proses Manual di Luar Sistem: Akuntan harus mengekspor laporan laba rugi ke Excel. Kemudian, mereka harus menelaah setiap akun pendapatan dan biaya satu per satu, membandingkannya dengan peraturan perpajakan (UU PPh), dan mengidentifikasi pos-pos yang memerlukan koreksi fiskal (positif atau negatif).
- Kertas Kerja Rekonsiliasi: Seluruh proses perhitungan koreksi dan penentuan Penghasilan Kena Pajak dilakukan di dalam kertas kerja Excel. Zoho Books dalam hal ini berfungsi sebagai sumber data yang andal, namun analisis dan perhitungannya terjadi di luar platform.
Fitur Zoho Books terhadap Kebutuhan Pajak Indonesia
Kebutuhan Pajak | Fitur Bawaan Zoho Books | Tingkat Kecocokan | Catatan / Alur Kerja Alternatif |
Pencatatan PPN 11% | Pengaturan tarif pajak kustom | Penuh | Buat tarif pajak “PPN” sebesar 11% dan terapkan pada transaksi. |
Pembuatan e-Faktur | Coming Soon | Coming Soon | Alur Kerja Manual: Ekspor data penjualan dari Zoho Books, transformasi di Excel ke format CSV DJP, impor ke aplikasi e-Faktur Desktop. |
Pengelolaan NSFP | Coming Soon | Coming Soon | Proses dilakukan sepenuhnya di luar Zoho Books, melalui aplikasi e-Nofa DJP. |
Pelaporan SPT Masa PPN | Coming Soon | Coming Soon | Dilakukan langsung di aplikasi web e-Faktur DJP setelah semua data faktur diunggah. |
Pemotongan PPh 23/26 | Fitur Withholding Tax pada Bills | Sebagian | Mampu mencatat pemotongan PPh, namun tidak membuat bukti potong resmi. |
Pembuatan e-Bupot Unifikasi | Coming Soon | Coming Soon | Alur Kerja Manual: Ekspor data pembelian dari Zoho Books, transformasi di Excel ke format impor e-Bupot, impor ke DJP Online. |
Pengelolaan Kode Objek Pajak | Custom Fields | Sebagian | Perlu membuat custom field untuk menyimpan Kode Objek Pajak pada vendor atau tagihan. |
Rekonsiliasi Fiskal | Laporan Laba/Rugi & Buku Besar | Sebagian | Menyediakan data dasar. Proses rekonsiliasi dan koreksi dilakukan secara manual di Excel. |
Analisis Komparatif dan Pertimbangan Strategis
Keputusan untuk mengadopsi Zoho Books perlu mempertimbangkan alternatif lain. Pilihan ini menyoroti trade-off strategis yang harus dievaluasi oleh setiap bisnis.
Zoho Books vs. Proses Manual Murni (Excel)
Menggunakan Zoho Books, bahkan dengan alur kerja pajak manual, secara fundamental lebih unggul daripada hanya mengandalkan Excel. Keunggulannya meliputi:
- Integritas dan Sentralisasi Data: Zoho Books berfungsi sebagai single source of truth, mengurangi risiko inkonsistensi dan duplikasi data yang melekat pada penggunaan spreadsheet.
- Keamanan dan Kontrol Akses: Sebagai platform berbasis cloud, Zoho Books menawarkan keamanan dan kontrol akses yang jauh lebih tinggi.
- Jejak Audit (Audit Trail): Setiap transaksi dan perubahannya dicatat secara otomatis, yang sangat penting untuk keperluan audit.
- Efisiensi Operasional Non-Pajak: Zoho Books mengotomatiskan banyak tugas akuntansi rutin seperti rekonsiliasi bank dan pengiriman pengingat pembayaran.
Zoho Books vs. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Lokal
Perbandingan dengan PJAP seperti Mekari Klikpajak menyoroti keputusan strategis antara integrasi ekosistem atau spesialisasi kepatuhan.
- Keunggulan PJAP Lokal: Kepatuhan pajak otomatis dan mulus karena terhubung langsung dengan sistem DJP, selalu terkini dengan regulasi, dan dukungan pelanggan yang kontekstual dengan pajak Indonesia.
- Keunggulan Zoho Books: Ekosistem bisnis terintegrasi yang luas dengan aplikasi seperti Zoho CRM dan Zoho Projects, kedalaman fitur akuntansi yang lebih matang, dan potensi biaya lisensi yang lebih kompetitif.
Pilihan ini pada dasarnya adalah antara memprioritaskan platform bisnis yang terintegrasi secara holistik atau memprioritaskan kepatuhan pajak yang mulus (dengan kemungkinan perlu menjalankan sistem bisnis lain secara terpisah).
Kesimpulan: Platform Fleksibel untuk Bisnis yang Bertumbuh
Zoho Books adalah tools keuangan dan akuntansi yang powerful karena fleksibilitas dan integrasi di ekosistem Zoho. Secara fitur yang mendukung perpajakan di Indonesia, saat ini memang masih dikembangkan secara lebih lanjut. Namun, dengan kehadiran konsultan resmi Zoho di Indonesia, yakni PT. Indo Krisna Teknologi. Hal ini dapat diakomodasi dengan pengembangan lebih lanjut menggunakan Zoho Creator.
Sebagai konsultan Zoho, IndoKrisna telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam mengembangkan berbagai kustomisasi lanjut pada modul Zoho Books (Baca Studi Kasus tentang Implementasi Zoho Books Pada Yayasan Pendidikan Internasional di sini). Terlebih, dengan dukungan dan kolaborasi dengan konsultan audit dan akuntansi JCSS Indonesia, IndoKrisna dapat menghadirkan solusi yang lebih komprehensif yang tidak terbatas pada implementasi software, tetapi juga konsultasi strategis sampai pelatihan komprehensif yang berkelanjutan.
Siap mentransformasi sistem keuangan bisnis Anda? hubungi kami dengan mengisi formulir di sini, atau hubungi kami secara langsung melalui whatsapp di nomor +6281119082333 atau klik ikon whatsapp pada laman ini.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Pahami Istilah-Istilah Perpajakan Berikut Ini. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/pahami-istilah-istilah-perpajakan-berikut-ini
- Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). e-Bupot Unifikasi. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.pajak.go.id/id/e-bupot-unifikasi
- Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-10/Lampiran%20PER-24_PJ_2021.pdf
- Zoho Corporation. (n.d.). Taxes – Zoho Books Help. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.zoho.com/books/help/settings/taxes.html
- Zoho Corporation. (n.d.). Withhold Taxes from Bills – Zoho Books Knowledge Base. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.zoho.com/books/kb/bills/withhold-taxes-bills.html
- Zoho Corporation. (n.d.). Export Data – Zoho Books Help. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.zoho.com/books/help/import-export/export.html
- Zoho Corporation. (n.d.). Withhold Taxes in Invoices – Zoho Books Knowledge Base. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.zoho.com/books/kb/invoices/withhold-taxes.html
- Zoho Corporation. (n.d.). Custom Reports – Zoho Books Help. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.zoho.com/books/help/reports/custom-reports.html
- Zoho Corporation. (n.d.). How can I add custom fields to my invoice? – Zoho Invoice Knowledge Base. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.zoho.com/invoice/kb/invoice-customization/add-custom-fields-to-invoice.html
- Advan. (n.d.). Zoho Books. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.advan.id/zoho-books
- Bee.id. (2023). Cara Impor Faktur Pajak Keluaran di eFaktur. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.bee.id/blog/cara-impor-faktur-pajak-keluaran-di-efaktur/
- Beeaccounting. (n.d.). Panduan Penggunaan E-Faktur.pdf. Diakses 14 Juli 2025, dari https://download.beeaccounting.com/plugins/Export-Efaktur/Panduan-Penggunaan-E-Faktur.pdf
- Jurnal by Mekari. (n.d.). Mengenal Aplikasi Zoho Books dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.jurnal.id/id/blog/mengenal-aplikasi-zoho-books-dan-manfaatnya-untuk-bisnis-anda/
- OnlinePajak. (n.d.). e-Faktur. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.online-pajak.com/tentang-efaktur/e-faktur
- PB Taxand. (2024). A Brief Overview of the Indonesian Tax System. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.pbtaxand.com/id/publication/a-brief-overview-of-the-indonesian-tax-system
- Scribd. (n.d.). Skema Impor Excel PPH UNIFIKASI.xlsx. Diakses 14 Juli 2025, dari https://www.scribd.com/document/531236592/Skema-Impor-Excel-PPH-UNIFIKASI-xlsx