Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan 2025: Memahami Hak & Kewajiban Pegawai
Memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah langkah penting bagi pegawai maupun pengusaha. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga kini masih menjadi acuan utama dalam mengatur hubungan kerja di Indonesia, meskipun telah mengalami beberapa perubahan melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Dengan perkembangan teknologi, sistem HR modern seperti GreytHR hadir untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini secara efektif.
Mengapa UU Ketenagakerjaan Penting bagi Perusahaan?
UU Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi hak-hak pegawai, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Dengan mematuhi regulasi ini, perusahaan dapat:
- Menghindari sanksi hukum dan denda.
- Meningkatkan produktivitas dan kepuasan karyawan.
- Membangun lingkungan kerja yang harmonis dan transparan.
Hak dan Kewajiban Pegawai Berdasarkan UU Ketenagakerjaan
A. Hak-Hak Pegawai
1. Hak atas Kesempatan Kerja yang Adil
Setiap pegawai berhak mendapatkan kesempatan kerja yang adil tanpa diskriminasi (Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003). Perusahaan harus transparan dalam proses rekrutmen dan promosi.
2. Hak atas Upah yang Layak
Pegawai berhak menerima upah sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah (Pasal 88-98 UU No. 13 Tahun 2003). UU Cipta Kerja (Pasal 88A) juga mengatur komponen upah dan penyesuaian upah minimum.
3. Hak atas Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat (Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003).
4. Hak atas Waktu Istirahat dan Cuti
Pegawai berhak mendapatkan waktu istirahat harian, mingguan, cuti tahunan, dan istirahat panjang (Pasal 77-85 UU No. 13 Tahun 2003).
5. Hak atas Jaminan Sosial
Pegawai berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 100 UU No. 13 Tahun 2003).
6. Hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Adil
Dalam kasus PHK, pegawai berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003). UU Cipta Kerja (Pasal 154A) juga mengatur ketentuan pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
B. Kewajiban-Kewajiban Pegawai
1. Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Perjanjian Kerja
Pegawai wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja (Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003).
2. Menjaga Etika dan Disiplin Kerja
Pegawai harus menjaga sikap profesional, disiplin, dan menghindari tindakan yang merugikan perusahaan.
3. Mengikuti Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
Pegawai wajib mengikuti program pelatihan kerja yang disediakan perusahaan untuk meningkatkan kompetensi (Pasal 11 UU No. 13 Tahun 2003).
4. Mematuhi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Pegawai wajib mematuhi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati (Pasal 102 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003).
Perubahan Penting UU Ketenagakerjaan 2025
1. Penyesuaian Upah Minimum
Upah minimum provinsi (UMP) 2025 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 diproyeksikan naik rata-rata 6,5%. Kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
2. Penyesuaian Iuran BPJS
Mulai Juli 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Perubahan ini membawa penyesuaian tarif iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami besaran iuran baru dan bagaimana perubahan ini akan memengaruhi kontribusi bulanan Anda.
Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 berdasarkan kelompok peserta:
1. Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan.
(Catatan: Iuran sebenarnya untuk Kelas 3 adalah Rp42.000, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.)
2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sebesar Rp42.000 per bulan, yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
a. Pegawai Pemerintah (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Non-PNS)
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian:
1. 4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi pemerintah).
2. 1% dibayar oleh peserta (pegawai).
b. Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian:
1. 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan).
2. 1% dibayar oleh peserta (karyawan).
c. Keluarga Tambahan PPU
- Untuk anggota keluarga tambahan (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua), iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
3. Peningkatan Jumlah Pesangon untuk Pekerja yang Terkena PHK
Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja/buruh yang terkena PHK berhak menerima uang sebesar 60% dari upah selama 6 bulan. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, yang hanya memberikan 45% dari upah selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
Perhitungan upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas ini, perhitungan akan mengikuti batas yang ditetapkan.
4. Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Klaim JKP
Pekerja/buruh kini memiliki waktu lebih lama untuk mengajukan klaim JKP, yaitu 6 bulan sejak terkena PHK. Ini lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang hanya memberikan batas waktu 3 bulan. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengurus klaim mereka tanpa terburu-buru.
5. Ketentuan Kehilangan Hak Klaim JKP
Pekerja/buruh perlu waspada karena hak klaim JKP akan hilang jika:
- Tidak mengajukan klaim dalam batas waktu 6 bulan.
- Sudah mendapatkan pekerjaan baru.
- Meninggal dunia.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja yang terkena PHK untuk segera mengajukan klaim agar tidak kehilangan manfaat yang seharusnya diterima.
6. Pengurangan Iuran JKP
Iuran JKP yang harus dibayarkan setiap bulan kini lebih ringan, yaitu 0,36% dari upah. Ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar 0,46%. Pengurangan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial pekerja dan pengusaha.
7. Jaminan Pembayaran JKP untuk Perusahaan Pailit atau Tutup
Bagi pekerja/buruh yang perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit atau tutup, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran selama maksimal 6 bulan. Namun, pengusaha tetap berkewajiban melunasi tunggakan iuran dan denda yang terkait.
8. Jaminan Pembayaran JKP Meski Ada Tunggakan Iuran
Berdasarkan Pasal 39 PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja/buruh tetap berhak menerima manfaat JKP meskipun pengusaha menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai pendanaan JKP selama 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK. Ini memberikan kepastian bagi pekerja bahwa hak mereka tetap terlindungi meski terjadi masalah pembayaran iuran.
Fitur GreytHR yang Mendukung Implementasi UU Ketenagakerjaan yang Baru
1. Otomatisasi Proses Penggajian
GreytHR menghitung upah, tunjangan, potongan pajak, dan bonus secara otomatis sesuai regulasi ketenagakerjaan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan upah minimum dan komponen upah yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
2. Manajemen Cuti dan Absensi
GreytHR membantu mengelola cuti tahunan, cuti sakit, dan absensi sesuai hak-hak pegawai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Notifikasi otomatis memastikan tidak ada pelanggaran terkait hak istirahat.
3. Pelaporan dan Kepatuhan Hukum
GreytHR menyediakan laporan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap regulasi, seperti pembayaran BPJS, pesangon, dan komponen upah sesuai UU Cipta Kerja.
4. Pengelolaan Data Karyawan
Sistem ini memungkinkan penyimpanan data karyawan secara terpusat, termasuk kontrak kerja, riwayat pelatihan, dan rekam jejak kinerja.
5. Integrasi dengan Jaminan Sosial
GreytHR dapat terintegrasi dengan platform BPJS untuk memastikan semua pegawai terdaftar dan iuran dibayarkan tepat waktu.
Kesimpulan
Pemahaman terhadap UU Ketenagakerjaan, termasuk pembaruan dari UU Cipta Kerja, tidak hanya melindungi hak pegawai tetapi juga membantu perusahaan menghindari sanksi hukum. Dengan memanfaatkan solusi HR modern seperti GreytHR, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil, transparan, dan produktif.
Jadi, sudahkah perusahaan Anda siap menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era digital?
Dengan GreytHR, perusahaan tidak hanya mematuhi UU Ketenagakerjaan, tetapi juga menghemat waktu hingga 50% dalam proses penggajian dan manajemen cuti. Jadwalkan demo gratis sekarang dan konsultasikan kebutuhan HR Anda dengan para ahli dari PT Indo Krisna, partner resmi GreytHR di Indonesia. Dapatkan solusi HR terbaik yang telah digunakan oleh klien di Indonesia, Singapura, India, dan Australia.
Reference
1. Gadjian.com. "Panduan HRD: UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan." Diakses dari https://www.gadjian.com/guide/uu-ketenagakerjaan#verticalTab2
2. GoodStats. "UMP 2025 Naik 6,5%, Apa Artinya bagi Buruh dan Pengusaha?" Diakses dari https://goodstats.id/article/ump-2025-naik-6-5-apa-artinya-bagi-buruh-dan-pengusaha
3. Gadjian.com Blog. "Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025: Besaran Tarif dan Dasar Kebijakan yang Berlaku." Diakses dari https://www.gadjian.com/blog/2025/01/15/iuran-bpjs-kesehatan-tahun-2025-besaran-tarif-dan-dasar-kebijakan-yang-berlaku/
4. Serikat Pekerja Nasional. "Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 oleh Kementerian Ketenagakerjaan." Diakses dari https://spn.or.id/penetapan-upah-minimum-tahun-2025-oleh-kementerian-ketenagakerjaan/
5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara. "Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025." Diakses dari https://jdih.setneg.go.id/Terbaru/Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%206%20Tahun%202025.pdf